Rekrutmen Lowongan Kerja Otoritas layanan Keuangan (OJK)
IndoJobsLoker.Co – makin hari memperoleh pekerjaan jadi terasa sulit bagi sebagian pemburu kerja. Kita tau dari jumlah lapangan pekerjaan yang lebih sedikit dari mereka pemburu pekerjaan itu sendiri. di bawah ini yang jadi satu penyebab di Indonesia banyak yang jadi pengangguran. cuma pemburu kerja yang cerdas dan beruntunglah yang lebih berpeluang memperoleh pekerjaan bagi sekarang ini. kalau Kamu menginginkan memperoleh pekerjaan lebih cepat, Kamu janganlah mudah menyerah, selalu berupaya dan janganlah bermalas-malasan. bila belum juga diterima kerja bukan berarti belum juga rezeki, karna masih banyak pekerjaan yang tambah baik tersedia ika mau berupaya. selalu berdoa juga berupaya, setelah itu ini ada hal khususnya yang mesti Kamu perhatikan dlm mencari pekerjaan, pertama, Agar Cepat Diterima Perbaiki Surat lamaran Daftar Riwayat Hidup Kamu, ke-2, selalu berupaya dan Belajar Saat Menganggur, ketiga, menguasai Teknik Wawancara Kerja dan terakhir sebelum saat bekerja selalu Berolah Raga Dan Jaga Kesehatan. sekian tips sederhana dari kami, mudah-mudahan bermanfaat. Hari ini kami memperoleh informais lowongan kerja dari Otoritas layanan Keuangan (OJK) , OJK merupakan suatu instansi negara di Indonesia yang didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 dan mempunyai fungsi dlm menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi kepada keseluruhan kesibukan di dlm sektor layanan keuangan. tahun ini panitia tes Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas layanan Keuangan Periode 2017 – 2022 tengah mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik bagi bergabung jadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas layanan Keuangan (DK OJK) demi melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas layanan Keuangan (UU OJK).
A. JABATAN yang akan juga DIISI:
- Ketua merangkap Anggota;
- Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, instansi Pembiayaan dan
- instansi layanan Keuangan Lainnya merangkap Anggota;
- Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan
- Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan konsumen.
B. PERSYARATAN sesuai PASAL 15 UU OJK:
- Warga Negara Indonesia;
- Pelamar mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- Cakap jalankan perbuatan hukum;
- gak sempat dinyatakan pailit atau gak sempat jadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit;
- Sehat jasmani;
- Pelamar berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2017;
- mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keterampilan yang memadai di sektor layanan keuangan; dan gak sempat dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum selalu karna jalankan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
C. persyaratan PENDAFTARAN:
- bagi yang tertarik agar jalankan Pendaftaran dilakukan dengan cara daring lewat halaman: tes-dkojk.kemenkeu.go.id, pendaftaran dimulai tanggal 18 Januari sampai dengan 2 Februari 2017 jam 24.00 WIB.
- silahkan bagi Calon Anggota DK OJK bagi isi data ciri-ciri diri dan isi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada halaman: tes-dkojk.kemenkeu.go.id.
- Calon Anggota DK OJK memindai dan mengunggah dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2015;
- Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib);
- Pas photo berwarna terbaru;
- Ijazah pendidikan formal terakhir;
- Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota DK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keterampilan yang memadai di sektor layanan keuangan, misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keterampilan, keputusan pengangkatan dlm jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Izin tertulis bagi menjalani tes dari pimpinan instansi/instansi/perusahaan tempat Calon Anggota DK OJK tengah bekerja (misalnya relevan). dlm hal Calon Anggota DK OJK berasal dari karyawan Negeri Sipil, izin tertulis dikeluarkan min oleh pejabat eselon II/setara, sedagkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan instansi Penjamin Simpanan dikeluarkan min oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen;
- Surat rekomendasi dari asosiasi profesi di industri layanan keuangan yang relevan dengan Calon Anggota DK OJK (misalnya ada);
- Piagam penghargaan yang relevan (misalnya ada);
- Makalah yang ditulis dengan cara mandiri oleh Calon Anggota DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada halaman: tes-dkojk.kemenkeu.go.id;
- Formulir DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000 dan bertanggal.
- Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian mesti berekstensi *.pdf, tengah bagi soft copy pas photo mesti berekstensi *.jpg dan mempunyai ukuran 2 0 0 kilobyte (KB) sampai dengan 1000 KB.
- Pada saat tes bagian III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran untuk Sekretariat Panitia tes, bagi ditukarkan dengan Tanda Peserta tes.
- Pada saat tes bagian IV (Afirmasi/Wawancara), Calon Anggota DK OJK:
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Paspor dan Ijazah pendidikan formal terakhir asli; dan
- Menyerahkan surat pernyataan sesuai Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000 dan bertanggal, untuk Sekretariat Panitia tes.
D. persyaratan KHUSUS
- sesuai Pasal 23 UU OJK, antar Anggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke-2 dan semenda
E. bagian tes
tes terbagi dalam 4 (empat) bagian:
- bagian I (tes Administratif);
- bagian II (Penilaian Masukan dari orang, Rekam Jejak, dan Makalah);
- bagian III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan);
- bagian IV (Afirmasi/Wawancara).
F. persyaratan LAIN-LAIN
- Formulir PANSEL DK OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di halaman: tes-dkojk.kemenkeu.go.id.
- Pengumuman Hasil tes:
- Pengumuman hasil tes bagian I akan juga diumumkan di media cetak/surat berita dan halaman: tes-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id;
- Pengumuman hasil tes bagian II, III, dan IV akan juga diumumkan di halaman: tes- dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
- Panitia tes gak memungut biaya dlm rangka proses tes untuk Calon Anggota DK OJK dan hasil keputusan Panitia tes bersifat final, mengikat, dan gak dapat diganggu gugat.
- Calon Anggota DK OJK diminta agar bagi mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses tes dan gak mengganti biaya apa pun untuk Calon Anggota DK OJK selama proses tes.
- Pengumuman resmi dapat Kamu simak disini
mudah-mudahan informasi lowongan kerja OJK ini bermanfaaat bagi Kamu.
Dapakan soal latihan hadapi tes kerja psikotes dan wawancara kerja komplet disini : Soal tes Kerja